Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang professional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan standar kompetensi bagi SDM K3 yang diakui baik nasional maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dirumuskannya SKKNI ini maka diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan SDM melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi bagi pihak yang membutuhkan baik pihak industri maupun perorangan.
– Batch XV : 02 – 05 Januari 2023
– Batch XVI : 16 – 19 Januari 2023
– Batch XVII : 6 – 9 Februari 2023
– Batch XVIII : 20 – 23 Februari 2023
– Batch XIX : 14 – 17 Maret 2023
– Batch XX : 28 – 31 Maret 2023
– Batch XXI : 8 – 11 Mei 2023
– Batch XXII : 5 – 8 Juni 2023
– Batch XXIII : 3 – 6 Juli 2023
– Batch XXIV : 7 – 10 Agustus 2023
– Batch XXV : 4 – 7 September 2023
– Batch XXVI : 2 – 5 Oktober 2023
– Batch XXVII : 6 – 9 November 2023
– Batch XXVIII : 4 – 7 Desember 2023