Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.
13 – 16 Februari 2023
10 – 13 April 2023
19 – 22 Juni 2023
31 Juli – 3 Agustus 2023
23 – 26 Oktober 2023
4 – 7 Desember 2023