Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupnya dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Format penulisan dokumen merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, lampiran 3 (tiga) tentang PedomanĀ Penyusunan Dokumen RKL RPL.
12 – 13 Agustus 2021